Tentang Kami
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Sumenep
Apa itu JDIH?
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) adalah sistem pendokumentasian dan penyebarluasan informasi hukum secara elektronik yang dikelola oleh DPRD Kabupaten Sumenep sebagai bagian dari Sistem Hukum Nasional.
JDIH DPRD Kabupaten Sumenep menyediakan akses publik terhadap berbagai produk hukum daerah, termasuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, serta dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan aktivitas dan fungsi DPRD Kabupaten Sumenep.
Keberadaan JDIH bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses masyarakat terhadap informasi hukum di Kabupaten Sumenep.
Visi
Mewujudkan JDIH DPRD Kabupaten Sumenep sebagai pusat dokumentasi dan informasi hukum yang terpercaya, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat serta pemangku kepentingan.
Misi
- Menyediakan dokumentasi hukum daerah yang lengkap, akurat, dan terkini.
- Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap informasi hukum melalui platform digital.
- Mendukung transparensi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Memfasilitasi pelayanan informasi hukum bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.
Fungsi & Tugas
Peran JDIH DPRD Kabupaten Sumenep
Mendokumentasikan seluruh produk hukum daerah secara sistematis dan terstruktur.
Menyediakan informasi hukum yang mudah diakses oleh masyarakat luas.
Memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi hukum kepada masyarakat.