Berita JDIH

Wakil Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumenep terhadap Nota Penjelasan 3 Raperda Usul Pemerintah Daerah Tahun 2026

Berita
16 April 2026
Dilihat 129 Kali
Wakil Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumenep terhadap Nota Penjelasan 3 Raperda Usul Pemerintah Daerah Tahun 2026


DPRD SUMENEP — Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH, MH., menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumenep terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Kamis (16/4). 

Agenda ini menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan regulasi daerah yang menyangkut reformasi kelembagaan, penguatan ekonomi, serta optimalisasi aset daerah.

Sebagai mukaddimah Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan, kritik, dan saran konstruktif yang telah disampaikan. 

Menurutnya, pandangan umum fraksi tidak hanya menjadi bentuk fungsi pengawasan legislatif, tetapi juga berperan strategis dalam menyempurnakan substansi kebijakan yang tengah dibahas.

Lebih jauh, dalam jawaban tersebut ia menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dari tiga raperda itu adalah rencana penyesuaian struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Pemerintah daerah menilai bahwa dinamika kebutuhan pelayanan publik serta perkembangan regulasi menuntut adanya penataan kelembagaan yang adaptif dan efisien.

Penyesuaian tersebut mencakup penyelarasan struktur Dinas Kesehatan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, pemerintah juga merencanakan penggabungan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dengan pemberdayaan masyarakat dan desa.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, sekaligus mempercepat respons terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan struktur yang lebih ramping dan terintegrasi, pelayanan publik diharapkan menjadi lebih optimal.

Di sektor ekonomi, pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya yang bergerak di bidang jasa keuangan berbasis syariah.

Salah satu kebijakan yang tengah dibahas adalah penyertaan modal kepada BPRS Bhakti Sumekar. Wakil Bupati menjelaskan bahwa sumber pendanaan berasal dari hibah pemerintah pusat, sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, penyertaan modal ini memiliki tujuan strategis, terutama dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya sektor pertanian. 

Pemerintah Daerah berharap BPRS Bhakti Sumekar dapat meningkatkan volume pembiayaan yang lebih terarah kepada sektor-sektor prioritas.

“Pembiayaan ini diarahkan untuk mendukung usaha tani, baik oleh petani individu maupun korporasi petani, termasuk untuk pengembangan pertanian di lahan kering,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah daerah menekankan bahwa penyaluran pembiayaan harus dilakukan secara selektif, produktif, dan berbasis pada kebutuhan riil masyarakat. Prinsip kehati-hatian tetap menjadi landasan dalam menjaga keberlanjutan lembaga keuangan daerah tersebut.

Selain reformasi kelembagaan dan penguatan ekonomi, pemerintah daerah juga menaruh perhatian besar pada pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Dalam pandangan pemerintah, BMD merupakan salah satu sumber daya strategis yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Oleh karena itu, pengelolaan aset daerah tidak hanya difokuskan pada aspek administratif, tetapi juga diarahkan pada optimalisasi pemanfaatan agar memberikan nilai tambah secara ekonomi dan sosial.

Sejumlah langkah strategis yang akan dilakukan antara lain penataan aset secara menyeluruh, peningkatan kualitas pencatatan dan inventarisasi, serta pengembangan pola pemanfaatan aset yang produktif dan berkelanjutan.

Dengan pengelolaan yang lebih optimal, aset daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar, baik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik maupun dalam mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.

Secara keseluruhan, Wakil Bupati menegaskan bahwa ketiga Raperda yang dibahas merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). 

Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.



(*)

JD
Sekretariat
DPRD Kabupaten Sumenep

Bagian dari JDIH Digital System