Berita JDIH

Pansus I DPRD Hadiri Pemaparan Narsum dari UTM Terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah di BKAD Sumenep

Berita
8 May 2026
Dilihat 155 Kali
Pansus I DPRD Hadiri Pemaparan Narsum dari UTM Terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah di BKAD Sumenep



DPRD SUMENEP -  Dalam upaya memperkuat landasan yuridis dan sosiologis serta mematangkan regulasi tata kelola kekayaan daerah, pihak eksekutif menghadirkan pakar dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sebagai narasumber ahli.

Pertemuan krusial ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep pada Jumat, 8 Mei 2026.

Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, SH, ikut hadir bersama anggota Pansus lainnya menyertai pihak dari BKAD dan Bagian Hukum Setdakab Sumenep.

Suasana rapat tampak dinamis namun tetap khidmat saat tim akademisi UTM memaparkan presentasi mengenai seluk-beluk pengelolaan aset yang ideal.

Pansus I yang hadir dengan saksama menyimak poin-poin krusial terkait pengelolaan barang milik daerah.

Mirza, sapaan akrab sang Ketua Pansus, memberikan catatan penting mengenai urgensi kemudahan dalam proses penghapusan barang milik daerah yang sudah tidak produktif.

Menurutnya, roses penghapusan aset daerah juga perlu didukung dengan kemudahan prosedur sehingga tidak berisiko menjadi batu sandungan bagi kesehatan finansial daerah.

Aset yang sudah tidak bernilai guna namun tetap tercatat sering kali justru membebani APBD hanya untuk biaya pemeliharaan yang sia-sia.

“Hal tersebut ada kaitannya dengan efisiensi anggaran,” tegas politisi muda tersebut di sela-sela pembahasan naskah regulasi.

Tak hanya itu, Pansus I menginginkan dalam Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah tertuang pasal yang mampu mengakomodir dan mengamankan aset cagar budaya.


Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi pemindahalihan aset cagar budaya secara tidak prosedural oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.


Selain soal penghapusan, Mirza juga menyoroti aspek inventarisasi aset yang dinilai sebagai pilar utama dalam keberlanjutan pengelolaan kekayaan daerah.

Pendataan yang akurat dan transparan menjadi kunci agar seluruh kekayaan milik Pemerintah Kabupaten Sumenep dapat dipantau dan dimanfaatkan secara maksimal.

Rapat koordinasi ini diharapkan mampu melahirkan sebuah regulasi yang komprehensif, bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen untuk mendongkrak pendapatan daerah.

Sinergi antara pemikiran legislatif, eksekusi dari pemerintah daerah, dan kajian akademis UTM diyakini akan mempercepat pengesahan Raperda yang berkualitas ini.


(*)

JD
Sekretariat
DPRD Kabupaten Sumenep

Bagian dari JDIH Digital System